Lazismu Kabupaten Bekasi

Lembaga zakat yang berwenang untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada mustahik. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. 

Program Lazismu

Lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Bantuan Pendidikan

Beasiswa Mentari

Bantuan Pendidikan untuk tingkat
SD,SMP,SMA Dan Perguruan Tinggi

Bantuan Ekonomi

UMKM Bantuan Dana Usaha
Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan Modal Usaha

Bantuan Keseataan

Peduli Kesehatan

Merupakan program bantuan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bantuan penyuluhan gizi Stanting ke masyarakat yang di lakukan mahasiswa UMY di Desa Cijenkol Setu bekasi

Bantuan Sosial & Dakwah

Bantuan sosial dakwah bantuan yang diberikan untuk mendukung kegiatan dakwah dan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan: 

Bantuan kontribusi kegiatan santunan yang dikelola oleh lembaga sosial Islam atau ormas Islam 

Bantuan untuk kebutuhan sarana dan prasarana dakwah 

Bantuan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan 

BANTUAN KEMANUSIAAN

Bantuan kemanusiaan bantuan yang diberikan untuk menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan, dan menjaga martabat manusia. Bantuan ini dapat berupa berbagai bentuk, seperti makanan, air, tempat tinggal, perawatan medis, layanan perlindungan, dan program pendidikan. Bantuan kemanusiaan diberikan dalam situasi darurat dan setelahnya, terutama di zona konflik. 

Visi & Misi

  • Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
  • 1. Optimalisasi kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan
  • 2. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif
  • 3. Optimalisasi pelayanan donatur

PRINSIP

  • Pengelolaan Ziska mempunyai prinsip :
  1. Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsi, harus berpedoman sesuai syariat Islam, mulai dari tata cara pengintaian pegawai hingga tata cara pendistribbusiaan ZISKA;
  2. Amanah dan integritas, artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
  3. Kemanfaatan, artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
  4. Keadilan, artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Kepastian hukum, artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan ZISKA;
  6. Terintegrasi, artinya harus dilakukan secara pewarisan sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA;
  7. Akuntabilitas, artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan
  8. Profesional, artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan Tindakan yang didasarkan pada tingkat kompetensi, kredibilitas dan komitmen yang tinggi;
  9. Transparansi, artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
  10. Sinergi, artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk meghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
  11. Berkemajuan,  artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.
Windows of a building in Nuremberg, Germany

Études Newsletter

  • A world of thought-provoking articles.
  • Case studies that celebrate architecture.
  • Exclusive access to design insights.