Lazismu Kab. Bekasi

Click disiniKlik disiniClick Here

Visi

Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya.

Misi

  1. Optimalisasi kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan
  2. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif
  3. Optimalisasi pelayanan donatur

Prinsip

Pengelolaan Ziska mempunyai prinsip :

  1. Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsi, harus berpedoman sesuai syariat Islam, mulai dari tata cara pengintaian pegawai hingga tata cara pendistribbusiaan ZISKA;
  2. Amanah dan integritas, artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
  3. Kemanfaatan, artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
  4. Keadilan, artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Kepastian hukum, artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan ZISKA;
  6. Terintegrasi, artinya harus dilakukan secara pewarisan sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA;
  7. Akuntabilitas, artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan
  8. Profesional, artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan Tindakan yang didasarkan pada tingkat kompetensi, kredibilitas dan komitmen yang tinggi;
  9. Transparansi, artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
  10. Sinergi, artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk meghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
  11. Berkemajuan,  artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.

Legalitas Formal