Menjaga Amanah Umat: Lazismu Kabupaten Bekasi Raih Predikat WTP 2024

Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 Lazismu Kabupaten Bekasi telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan selaku auditor independen.

Berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang berlaku di Indonesia, auditor memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Pencapaian opini WTP ini menunjukkan bahwa sistem pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan telah berjalan dengan tertib, transparan, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Hal ini juga mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga amanah dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh masyarakat.

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh donatur, muzakki, dan para mitra yang telah mempercayakan penyaluran dana ZIS melalui Lazismu Kabupaten Bekasi. Kepercayaan yang diberikan menjadi energi dan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada umat.

Dengan diraihnya opini WTP Tahun Buku 2024, diharapkan kepercayaan para pemangku kepentingan semakin kuat dan menjadi landasan untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang amanah, profesional, dan berkelanjutan.

Bagikan ini:

Facebook
WhatsApp
Twitter

LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat Pusat

©2023  www.elementorus.com. All rights reserved.

Punya Hutang Puasa? Bayar Fidyah Disini!

×