Penyaluran Bantuan Fidyah 1447H Lazismu Kabupaten Bekasi

Lazismu Kabupaten Bekasi kembali menunaikan amanah para donatur melalui program penyaluran bantuan fidyah yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyaluran bantuan fidyah ini dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Cibitung, Tambun Selatan, dan Kota Bekasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dhuafa dan mustahik.


Program penyaluran fidyah ini merupakan bagian dari komitmen Lazismu Kabupaten Bekasi dalam mengelola dana umat secara amanah, profesional, dan tepat sasaran. Bantuan fidyah yang disalurkan berupa paket makanan dan kebutuhan pokok yang diberikan langsung kepada para penerima manfaat, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi mereka menjelang akhir bulan Ramadhan.
Penyaluran dilakukan oleh tim Lazismu Kabupaten Bekasi bersama Kantor Layanan Lazismu di masing-masing wilayah, dengan harapan bantuan dapat diterima secara merata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran Lazismu sebagai lembaga amil zakat Muhammadiyah yang berkomitmen dalam menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan fidyah untuk kesejahteraan umat.

Ketua Lazismu Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa fidyah yang ditunaikan oleh para donatur merupakan amanah yang harus disalurkan kepada fakir miskin sesuai syariat Islam.

“Melalui program fidyah ini, Lazismu berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat dhuafa serta menjadi ladang amal jariyah bagi para donatur yang telah mempercayakan fidyahnya kepada Lazismu Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dengan adanya program penyaluran fidyah ini, Lazismu Kabupaten Bekasi terus mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi agar penyaluran lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Bagikan ini:

Facebook
WhatsApp
Twitter

LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat Pusat

©2023  www.elementorus.com. All rights reserved.

Punya Hutang Puasa? Bayar Fidyah Disini!

×